Sindikat Pencurian Di Bandung Ditembak Dibagian Kaki

Sindikat Pencurian Di Bandung Ditembak Dibagian Kaki

Sindikat Pencurian Di Bandung Ditembak Dibagian Kaki – Mungkin hari itu merupakan salah satu hari sial bagi para pelaku pencurian dengan modus pencurian uang di mesin ATM. Dimana ketika hari itu dia ditangkap dan juga ditembak dibagian kaki ketika diringkus oleh pihak berwajib.

Memang ketika itu Satreskrim Polrestabes Bandung memproses penangkapan serta penembakan kaki dua pelaku pencurian di bagian mesin atm di Kota bandung

Akhir Dari Riwayat Sindikat Pencurian Di Bandung

Total ada 4 tersangka yang kemudia diringkus dalam kasus pencurian dengan menganjal mesin atm tersebut. Diantaranya terdapat 2 orang yang kemudian ditembak tepat dibagian kaki mereka, dikarenakan mau melarikan dirinya. Memang mengerikan sekali jika mengingat itu, namun semuanya itu pun dikarenakan salah seorang tersangka merupakan pemain Judi Slot Online di situs judi slot terbaik dan terpercaya no 1 Indonesia

Itu diketahui dari hasil dia diwawancari oleh polisi yang kemudian disampaikan kepada para wartawan Dalam aksinya tersebut keempat pelaku tersebut mempergunakan barang korek api beserta tusuk gigi ketika menjalankan aksinya tersebut. Dan dari pelaku tersebut kemudian berhasil diamankan dimana adanya laporan dari para korban untuk hal tersebut.

Dan dari 2 TKP tersebut pun kemudian didapatkan total sebesar 25 Juta rupiah di Jalan Djundjunan dan ATM Cijambe sebesar Rp 30 Juta. Namun saat ini pihak berwajib sedang mendalami kembali atm mana saja yang merupakan tempat sindikat tersebut beroperasi dan cara terbaik dengan memainkan judi slot online terpercaya

Itu semua dalam menanti laporan dari para korban yang dimana telah ditemukan barang buktis dengan total 40 kartu atm hasil curian serta kartu ATM palsu dari berbagai bank swasta maupun negeri.

Sindikat Pencurian Di Bandung Ditembak Dibagian Kaki

baca juga artikel berikutnya tentang kota gorakhpur sarang hantu

Dan untuk kegiatan pencurian tersebut keempat pelaku tersebut akan dikenakan pasal 363 Ayat 1 KUHP Pidana tentang pencuian yang dilakukan secara berkelompok ataupun lebih dari 2 orang. Untuk ancaman penjara ataupun hukuman tersebut adalah paling lama 7 tahun penjara.

Sebagai informasi bagi masyarakat semua untuk tetap berhati hati ketika menemukan hal yang ganjil ketika mau melakukan penarikan uang baik di atm dan juga dibank yang dimana orang orang tersebut pastinya selalu berkelakukan aneh dan juga tiba tiba masuk memberikan bantuan. Hal itu dimana juga bukan satpam yang bisa memberikan bantuannya dalam hal kesalahan dalam mesin atm

Diterbitkan
Dikategorikan dalam Kriminal